PETUNJUK PROSES PENDAFTARAN FUNDRAISER
Fundraiser atau Konsultan LAZISNA anda berhak mendapatkan Ujroh senilai 3 % untuk program wakaf dan 5% untuk program Zakat infak sedekah dari Omzet Pribadi.
KETENTUAN FUNDRAISER :
1. Selalu meniatkan diri dalam rangka beribadah kepada Allah.
2. Menjaga Nama Baik Lembaga Amil Zakat Ibnu Sina (LAZISNA) selaku Lembaga Pemberdayaan dan Fundraising ZISWAF (Zakat Infak Sedekah Wakaf)
3. Melakukan Syiar secara baik dengan tidak melanggar Undang undang dan peraturan yang berlaku
4. Lembaga Amil Zakat Ibnu Sina (LAZISNA) bertanggung jawab terhadap dana yang telah disetorkan melalui rekening resmi Lembaga Amil Zakat Ibnu Sina (LAZISNA) dan dikonfirmasi melalui website BisaBantu.org
5. Lembaga Amil Zakat Ibnu Sina (LAZISNA) tidak bertangung jawab terhadap pengumpulan Dana oleh fundraiser diluar Rekening Resmi Lembaga Amil Zakat Ibnu Sina (LAZISNA), apabila terjadi penyelewengan maka menjadi Tanggung jawab Sepenuhnya Fundraiser bersangkutan.
6.Fundriser merupakan relawan ZISWAF yang tidak terikat dengan golongan,ormas manapun atau partai politik tertentu
7. Setiap Fundraiser yang mendaftar berarti sudah menyetujui ketentuan ini.
Untuk Proses Pendaftaran Fundraiser Isi Formulir di bawah ini GRATIS
Setelah mendaftar silahkan Cek Email anda
Order Details | |
---|---|
|
|
Total |
|