BisaBantu.Org

Zakat Fitrah 1445 H
0.00%

Terkumpul Rp. 0

Sahabat dapat membantu
menyebarkan kebaikan melalui :

Detail Campaign

Dari Ibnu Umar ra berkata : “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri. Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

WhatsApp Image 2024-02-07 at 15.27.47 (2)
WhatsApp Image 2024-02-07 at 15.22.15

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah 103)

Bulan suci Ramadhan adalah salah satu momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah kepada Allah SWT bukan hanya ibadah fisik semata seperti shalat dan puasa namun harus diimbangi juga dengan ibadah sosial seperti berzakat dan bersedekah. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan, selain itu zakat merupakan ibadah sosial yang banyak sekali manfaatnya. Salah satu manfaat zakat dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian jika tersalurkan secara tepat. Misalnya dengan pemberian modal usaha untuk UMKM kecil yang terjerah hutang bank keliling. Begitu juga dengan Zakat Fitrah yang dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Mari tunaikan zakat fitrah melalui Lazisna, dengan zakat yang teman – teman salurkan in syaa Allah dapat membantu meringankan keadaan ekonomi masyarakat dhuafa sekitar. Adapun ketentuan uang untuk zakat fitrah saat ini yaitu Rp 50.000/Jiwa. Tunaikan zakatmu dengan cara klik tombol “ZAKAT SEKARANG” kemudian isi data diri dan pilih nominal zakatmu.

Campaign Lainnya

Kabar Penyaluran